KAMPAR - Penyidik Tipikor Kajaksaan Negeri Kampar melakukan penahanan terhadap mantan PJ Kades Mentulik, Kampar Riau, Edi Harisman, Senin (13/12). Penahanan dilakukan dalam dugaan tindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya pihak Kejaksaan telah melakukan proses pemanggilan terhadap Edi Harisman sebanyak tiga kali.
Mantan PJ Kades Mentulik itu tak kunjung mengindahkan pemanggilan pihak Kejaksaan dengan alasan yang bersangkutan dalam tahap pengobatan gangguan kejiwaan.
Yang bersangkutan akhirnya ditahan setelah datang ke Kantor Kejaksaan di dampingi oleh kuasa hukum yang tunjuk oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar.
"Yang bersangkutan terpaksa kita tahan selama 20 hari untuk mempermudah proses penyidikan. Dan penahanan juga sesuai dengan ketentuan KUHAP, " ujar Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang didampingi oleh Kasi Pidsus, Amri Rahmanto, Senin (13/12).
Silfanus mengungkapkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut pihaknya juga sudah melakukan tahap demi tahap dalam mengungkap kasus itu, sehingga pihaknya menyimpulkan bahwa Edi Harisman terpaksa harus ditahan dengan alasan yang jelas. Hal itu juga untuk memenuhi ketentuan KUHAP.
Dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, Silfanus mengatakan bahwa Edi Harisman diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan Keuangan Provinsi sekitar 400 juta lebih yang seharusnya peruntukan untuk Desa.
Penyidik meyakini bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan Edi untuk memperkaya diri sendiri.
"Jadi untuk mempermudah proses penyidika Edi Harisman harus ditahan. Penahaan juga dilakukan lantaran dikawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, " beber Silfanus.
Sementara itu, Penyidik tipikor Kejari Kampar, Haris Jasmana menuturkan bahwa dugaan tidak pidana korupsi itu dilakukan oleh yang bersangkutan pada masa ia menjabat sebagai PJ Kades Mentulik pada tahun 2015.
Haris menjelaskan, dalam proses pemangilan awal, pihaknnya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan masih dalam tahap pengobatan gangguan kejiwaan.
Pihak keluarga Edi sempat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kampar dengan membawa sejumlah obat dan bukti antrian berobat Rumah Sakit Jiwa.
Penyidik kemudian mendalami untuk meminta visum et repertum di Rumah Sakit Tampan dan menemukan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan Kejiwaan.
"Ada anggapan Dia ini gangguan jiwa, cuma kita lakukan visum et repertum di RS Tampan hasilnya tidak ada gangguan jiwa, " ucap Haris.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan tadi, Kata Haris, Edi Harisman mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dana itu untuk kepentingan pribadinya, Dana bantuan itu ia gunakan sebanyak 400 juta lebih.
"Bantuan Provinsi itu ada 500 Juta, cuma yang digelapkan sekitar 452 Juta sekian, " tutur Haris.**